Dalam bahasa inggris (land use) yang
brarti wujud struktur ruang dan polaruang secara nasional,regional dan
lokal.Secara nasional disebut Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).Dari
wilayah nasional sendiri dapat dijabarkan ke provinsi kemudian kabupaten
setelah itu kota.
Tata ruang sendiri adalah wujud struktur
ruang dan pola ruang.Struktur ruang adalah susunan pusat permukiman yang
tersedia fasilitas dan kegiatan ekonomi yang relatif tinggi.Pola ruang adalah
distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang
untuk fungsi lindung dan fungsi budidaya.
2.Tata
Ruang Kota
Lebih kompleks dari tata ruang
pedesaan,sehingga perlu lebih diperhatikan dan direncanakan dengan baik.kawasan/zona
di wilayah kota yang perlu diperhatikan:
-Perumahan dan Permukiman -Wisata dan Taman
Rekreasi
-Perdagangan dan Jasa -Pertanian
dan Perkebunan
-Industri -TPU
-Pendidikan -TPA
-Perkantoran
-Terminal
3.Dampak
Negatif
Dampak yang didapati apabila tata
ruang di wilayah kota tidak diikuti oleh pandangan yang luas akan terjadi
kesemrawutan seperti macet,banjir,rob,dll.
4.RTRWN
Di Indonesia sendiri,RTRWN lebih
mengarah dalam kebijakan dan rencana pemanfaatan ruang wilayah negara yang
dapat dijadikan awal untuk perencanaan jangka panjang.
Isi dari RTRWN:
-Pedoman untuk penyusunan rencana
pembangunan jangka panjang nasional.
-Penyusunan rencana pembangunan
jangka menengah nasional
-Pemanfaatan ruang dan pengendalian
pemanfaatan ruang diwilayah nasional
-Mewujudkan keterpaduan,keterkaitan,
dan keseimbangan perkembangan antar wilayah provinsi,serta keserasian antar sector
-Penetapan lokasi dan fungsi ruang
untuk investasi
-Penataan ruang kawasan strategis
nasional
-Penataan ruang wilayah provinsi dan
kabupaten/kota
5.Rencana
Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK)
Dokumen rencana tata ruang wilayah
kota yang dikukuhkan oleh perda.Tujuan dari RTRWK adalah terselenggaranya
pemanfaatan ruang yang berwawasan nusantara dan ketahanan nasional,mewujudkan
keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan,serta mewujudkan
keterpaduan dalam penggunaan sumberdaya alam dan sumber daya buatan dengan
memperhatikansumber daya manusia.